a.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi secara sempit diartikan sebagai
“Mandiri”, sedangkan dalam arti luas adalah “Berdaya”. Jadi otonomi daerah yang
dimaksud disini adalah pemberian kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah
untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan
daerahnya sendiri. Jadi otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan
dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam pola
pikir demikian, otonomi daerah adalah suatu instrumen politik dan instrumen
administrasi/manajemen yang digunakan untuk kemajuan masyarakat suatu daerah
terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat,
menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan
demokrasi.
b.
Latar Belakang Otomi Daerah
Krisis ekonomi dan politik Indonesia
sejak tahun 1997 telah memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi
dan politik negeri ini yang telah dibangun sejak lama. Krisis tersebut
diakibatkan oleh sistem manajemen negara dan pemerintahan yang sentralistik,
dimana kewenangan dan pengelolaan segala sektor pembangunan berada dalam
kewenangan pemerintah pusat sementara daerah tidak memiliki kewenangan untuk
mengelola dan mengatur daerahnya.
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan
terhadap otonomi daerah di Indonesia saat itu dirasakan mendesak, yaitu :
1. Kehidupan
berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta
Centris).
2. Pembagian
kekayaan dirasakan tidak adil dan tidak merata.
3. Kesenjangan
sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain
sangat terasa.
c.
Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah.
Beberapa tujuan dilaksanakannya otonomi
daerah menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1. Dari
segi politik, penyelenggaraan otonomi daerah dimaksudkan untuk mencegah penumpukan
kekuasaan di pusat dan membangun pemerintahan yang demokratis.
2. Dari
segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk mencapai
pemerintahan yang efesien.
3. Dari
segi sosial-budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian
lebih fokus kepada daerah
4. Dari
segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam
pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Penyelenggaraan
otonomi daerah berdasarkan atas tiga prinsip, yaitu otonomi luas, nyata,
dan bertanggung jawab.
1. Otonomi luas adalah
pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
2. Otonomi nyata adalah
penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan
kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang
sesuai keadaan daerah.
3. Otonomi bertanggung jawab adalah
penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian
otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.
d.
Perkembangan Undang-undang Otonomi
Daerah di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
mengalami perubahan sebanyak 7 kali yang ditandai dengan perubahan UU
OTDA/desentralisasi yaitu:
1.
UU No. 1 Tahun 1945, tentang
pemerintahan daerah.
2.
UU No. 22 Tahun 1948, tentang susunan
pemda yang demokratis.
3.
UU No 1 Tahun 1957, tentang pemda yang
menyeluruh dan bersifat seragam.
4.
UU No.18 Tahun 1965, tentang pemda yang
menganut otonomi seluas-luasnya.
5.
UU No. 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok
penyelenggaraan pemerintah pusat di daerah.
6.
UU No. 22 Tahun 1999, tentang otonomi
daerah.
7.
UU No. 25 Tahun 1999, tentang
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
8.
UU No. 32 Tahun 2004, tentang pemda yang
isi pokonya pembagian urusan pemerintahan.
9.
UU No. 33 Tahun 2004, tentang
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e.
Model Desentralisasi
Model
desentralisasi adalah pola penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan
kepada daerah otonomi untuk mengatur dan menangani urusan pemerintah dalam
sistem negara kesatuan republik Indonesia. Menurut Rondinelli ada empat model
desentralisasi, yaitu:
1.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh
pemerintah kepada gubernur/ instansi vertikal sebagai wakil pemerintah.
2.
Delegasi
adalah pelimpahan pengambilan keputusan untuk
melakukan tugas-tugas khusus kepada organisasi yang tidak secara langsung
berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
3.
Devolusi
adalah
transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan, manajemen kepada
unit otonomi daerah.
4.
Privatisasi
adalah tindakan pemberian kewenangan dari
pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat.
f.
Pembagian Unsur-unsur Pemerintah
Menurut
UU No 32 tahun 2004 tentang OTDA urusan pemerintahan dapat dibagi menjadi:
1.
Urusan pemerintah pusat:
a.
Politik luar negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Yustisi
e.
Moneter dan fiksal nasional
f.
Agama
2. Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi:
a.
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
b.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang.
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum, dan
ketentraman masyarakat.
d.
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.
Penanganan bidang kesehatan.
f.
Penyelenggaraan bidang pendidikan dan
alokasi SDA potensial.
g.
Penanggulangan masalah sosial lintas
kab/kota.
h.
Pelayanan bidang tenaga kerja lintas
kab./kota.
i.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha
kecil dan menengah termasuk kabupaten/kota.
j.
Pengendalian lingkungan hidup.
k.
Pelayanan ketahanan termasuk lintas
kabupaten/kota.
l.
Pelayanan pendudukan dan capil.
m. Pelayanan
administrasi umum pemerintahan.
n.
Pelayanan administrasi penanaman modal
kabupaten/kota.
o.
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya,
yang belum dapat dilaksanakan kabupaten/ kota.
p.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan
oleh perpu.
3.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah kabupaten/kota:
a.
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
b.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang.
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum, dan
ketentraman masyarakat.
d.
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.
Penanganan bidang pendidikan.
f.
Penanggulangan masalah sosial.
g.
Pelayanan bidang tenaga kerja lintas
kab./kota.
h.
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha
kecil dan menengah termasuk kab./kota.
i.
Pengendalian lingkungan hidup.
j.
Pelayanan ketahanan termasuk lintas
kab./kota.
k.
Pelayanan pendudukan dan catatan sipil.
l.
Pelayanan administrasi umum
pemerintahan.
m. Pelayanan
administrasi penanaman modal kab./kota.
n.
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya,
yang belum dapat dilaksanakan kab. / kota.
o.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan
oleh perpu.
g.
Implementasi Otonomi Daerah
1.
Implementasi Otonomi Daerah dalam
pembinaan wilayah
Otonomi
Daerah tidak dirancang agar suatu daaerah memiliki sifat seperti suatu negara.
2.
Implementasi Otonomi Daerah dalam
Pembinaan SDM
Memberi
wewenang kepada daerah, memiliki kebutuhan SDM dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas, membangun team work, menata struktur organisasi dan pelatihan
SDM.
3.
Implementasi Otonomi Daerah dalam
Penanggulangan Kemiskinan
Pengentasan
kemiskinan menggunakan prinsip pemberdayaan wanita, memudahkan akses keluarga
miskin untuk berusaha, mendata keluarga miskin, peran masyarakat dan swasta.
4.
Implementasi Otonomi Daerah dalam
Hubungan Fungsional Eksekutif dan Legislatif
Prinsip
kerja dalam hubungan antara DPRD dan
Kepala Daerah yaitu: Proses pembuatan kebijakan transparan, bekerja
berdasarkan susduk, menjalankan prinsip kompromi dan menjunjung tinggi
estetika.
5.
Implementasi Otonomi Daerah dalam
Membangun Kerja Sama Tim.
Melakukan
koordinasi antara pemerintah dengan Pemda, Pemda dengan Pemda, dan Pemda dengan
DPRD.
No comments :
Post a Comment