Sunday, 3 July 2016

Rangkuman Tentang Otonomi Daerah



a.         Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi secara sempit diartikan sebagai “Mandiri”, sedangkan dalam arti luas adalah “Berdaya”. Jadi otonomi daerah yang dimaksud disini adalah pemberian kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jadi otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam pola pikir demikian, otonomi daerah adalah suatu instrumen politik dan instrumen administrasi/manajemen yang digunakan untuk kemajuan masyarakat suatu daerah terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan demokrasi.

b.        Latar Belakang Otomi Daerah
Krisis ekonomi dan politik Indonesia sejak tahun 1997 telah memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah dibangun sejak lama. Krisis tersebut diakibatkan oleh sistem manajemen negara dan pemerintahan yang sentralistik, dimana kewenangan dan pengelolaan segala sektor pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat sementara daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya.
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap otonomi daerah di Indonesia saat itu dirasakan mendesak, yaitu :
1.      Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta Centris).
2.      Pembagian kekayaan dirasakan tidak adil dan tidak merata.
3.      Kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain sangat terasa.

c.         Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah.
Beberapa tujuan dilaksanakannya otonomi daerah menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1.      Dari segi politik, penyelenggaraan otonomi daerah dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun pemerintahan yang demokratis.

2.      Dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang efesien.
3.      Dari segi sosial-budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah
4.      Dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan atas tiga prinsip, yaitu otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
1.      Otonomi luas adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
2.      Otonomi nyata adalah penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah.
3.      Otonomi bertanggung jawab adalah penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.

d.        Perkembangan Undang-undang Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia mengalami perubahan sebanyak 7 kali yang ditandai dengan perubahan UU OTDA/desentralisasi yaitu:
1.         UU No. 1 Tahun 1945, tentang pemerintahan daerah.
2.         UU No. 22 Tahun 1948, tentang susunan pemda yang demokratis.
3.         UU No 1 Tahun 1957, tentang pemda yang menyeluruh dan bersifat seragam.
4.         UU No.18 Tahun 1965, tentang pemda yang menganut otonomi seluas-luasnya.
5.         UU No. 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah pusat di daerah.
6.         UU No. 22 Tahun 1999, tentang otonomi daerah.
7.         UU No. 25 Tahun 1999, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
8.         UU No. 32 Tahun 2004, tentang pemda yang isi pokonya pembagian urusan pemerintahan.
9.         UU No. 33 Tahun 2004, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

e.         Model Desentralisasi
Model desentralisasi adalah pola penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan menangani urusan pemerintah dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia. Menurut Rondinelli ada empat model desentralisasi, yaitu:
1.         Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur/ instansi vertikal sebagai wakil pemerintah.
2.         Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
3.         Devolusi adalah transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan, manajemen kepada unit otonomi daerah.
4.         Privatisasi adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat.
f.         Pembagian Unsur-unsur Pemerintah
Menurut UU No 32 tahun 2004 tentang OTDA urusan pemerintahan dapat dibagi menjadi:
1.          Urusan pemerintah pusat:
a.         Politik luar negeri
b.        Pertahanan
c.         Keamanan
d.        Yustisi
e.         Moneter dan fiksal nasional
f.         Agama
2.      Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi:
a.         Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.        Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c.         Penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.
d.        Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.         Penanganan bidang kesehatan.
f.         Penyelenggaraan bidang pendidikan dan alokasi SDA potensial.
g.        Penanggulangan masalah sosial lintas kab/kota.
h.        Pelayanan bidang tenaga kerja lintas kab./kota.
i.          Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk kabupaten/kota.
j.          Pengendalian lingkungan hidup.
k.        Pelayanan ketahanan termasuk lintas kabupaten/kota.
l.          Pelayanan pendudukan dan capil.
m.      Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n.        Pelayanan administrasi penanaman modal kabupaten/kota.
o.        Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, yang belum dapat dilaksanakan kabupaten/ kota.
p.        Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perpu.
3.         Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota:
a.         Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.        Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c.         Penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat.
d.        Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.         Penanganan bidang pendidikan.
f.         Penanggulangan masalah sosial.
g.        Pelayanan bidang tenaga kerja lintas kab./kota.
h.        Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk kab./kota.
i.          Pengendalian lingkungan hidup.
j.          Pelayanan ketahanan termasuk lintas kab./kota.
k.        Pelayanan pendudukan dan catatan sipil.
l.          Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
m.      Pelayanan administrasi penanaman modal kab./kota.
n.        Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, yang belum dapat dilaksanakan kab. / kota.
o.        Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh perpu.

g.        Implementasi Otonomi Daerah
1.         Implementasi Otonomi Daerah dalam pembinaan wilayah
Otonomi Daerah tidak dirancang agar suatu daaerah memiliki sifat seperti suatu negara.

2.         Implementasi Otonomi Daerah dalam Pembinaan SDM
Memberi wewenang kepada daerah, memiliki kebutuhan SDM dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, membangun team work, menata struktur organisasi dan pelatihan SDM.
3.         Implementasi Otonomi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan
Pengentasan kemiskinan menggunakan prinsip pemberdayaan wanita, memudahkan akses keluarga miskin untuk berusaha, mendata keluarga miskin, peran masyarakat dan swasta.
4.         Implementasi Otonomi Daerah dalam Hubungan Fungsional Eksekutif dan Legislatif
Prinsip kerja dalam hubungan antara DPRD dan  Kepala Daerah yaitu: Proses pembuatan kebijakan transparan, bekerja berdasarkan susduk, menjalankan prinsip kompromi dan menjunjung tinggi estetika.
5.         Implementasi Otonomi Daerah dalam Membangun Kerja Sama Tim.
        Melakukan koordinasi antara pemerintah dengan Pemda, Pemda dengan Pemda, dan Pemda  dengan DPRD.

No comments :

Post a Comment