A. Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia
Sesungguhnya
HAM lahir bersama-sama dengan manusia, artinya sejak manusia memiliki
permasalahan Hak Asasi Manusia sudah timbul. hHAM tercatat dalam beberapa
dokumen penting diantaranya:
a. Magna Charta, 15
Juni 1225;
b. Petiton of Rights, tahun
1628;
c. Abeas Corpus Act, tahun
1670;
d. Bill of Rights, tahun
1659;
e. Declaration Des Droits de L’home et
du citoyen, tahun 1789;
f. Organisasi
dunia dalam PBB yang meresmikan universal
declaration of human rights.
B. Pengertian HAM
HAM
adallah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal kelahiran yang
tidak dapat iganggu gugat oleh siapa pun.
Menurut
Tilaar (2001) HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, sebab tanpa
hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Hakikat
Hak Asasi Manusia, yaitu HAM tidak perlu diberikan, HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang apapun, dan HAM tidak bisa dilanggar.
C. Pembagian Bidang HAM Dunia
C. Pembagian Bidang HAM Dunia
1.
Hak Asasi Pribadi/ Personal Right
2. Hak
Asasi Politik/ Political Right
3. Hak
Asasi Hukum/ Legal Equality Right
4. Hak
Asasi Ekonomi/ Property Right
5. Hak
Asasi Peradilan/ Procedural Right
6. Hak
Asasi Sosial Budaya/ Social Culture Right
D. Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
1.
Ham
Dalam Perundang-Undangan Nasional
a. Dalam
konstitusi (UUD Negara)
b. Tap
MPR
c. Undang-undang
d. Peraturan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan
2.
Pelanggaran
HAM dan Pengadilan HAM
E. Mengembangkan Pendidikan HAM
Memahami HAM akan menjadikan moral bangsa terbangun sejak dini dan mereka terlahir menjadi generasi yang menghargai hak asasi sebagai manusia.
No comments :
Post a Comment