Wednesday 14 September 2016

Tips Menulis Resensi Beserta Contoh Resensi Novel 5 Cm

Tips Menulis Resensi
  1. Berikut ini adalah tips dalam menulis resensi:
  2. Cari dan tentukan buku baru nonfiksi yang akan dibuat resensi.
  3. Catatlah identitas buku yang akan diresensi, seperti jenis buku, judul buku, nama pengarang, nama penerbit, tahun terbit, tahun cetak, jumlah halaman, jenis kertas dan harga buku.
  4. Catat dan pahami tujuan dan latar belakang penulisan buku, dengan cara membaca kata pengantar atau pendahuluan buku. Buatlah daftar pokok-pokok isi buku secara keseluruhan.
  5. Tentukan kelebihan dan kekurangan isi buku.
  6. Tulis ringkasan materi dari buku yang dibuat resensi secara jelas dan sistematis.
  7. Pada akhir resensi berilah saran dan kesimpulan, apakah buku yang kita resensi tersebut layak dibaca atau tidak. 


Contoh Resensi



Contoh Resensi Novel 5 cm

Penulis :Dhonny Dirghantoro
Penerbit : PT. Grasindo
Jumlah Halaman : 381
Tahun Pertama Terbit : 2005

Buku ini secara garis besar bercerita mengenai persahabatan dan nasionalisme. Banyak di antara kita yang beranggapan nasionalisme adalah perkara yang pelik. Melalui 5 Cm. kita diajak “bermain-main” dengan rasa cinta pada negeri ini secara sederhana melalui kelima sahabat yang menjadi tokoh utama novel besutan penulis muda, Donny Dirghantoro. Novel ini dibuka dengan perkenalan masing-masing tokoh yaitu Arial, Zafran, Genta, Riani dan Ian. Dengan cerdas, sang penulis merekatkan karakter kuat pada masing-masing tokoh. Hal ini yang membuat 5 Cm unggul dari novel lain. Jika secara umum pada permulaan novel kita dibiarkan menebak seperti apa karakter para tokoh, maka di dalam 5 cm, kita tidak dibiarkan menebak sebab karakter tokoh sudah terbaca kuat di halaman awal.

Kelima tokoh utama ini telah berada dalam lingkar persahabatan selama kurang lebih 7 tahun. Hingga suatu saat mereka diliputi kebosanan. Kehidupan yang monoton membuat mereka berpikir untuk berpisah selama 3 bulan. Dalam masa “berpisah tersebut”, mereka tidak diperkenankan melakukan komunikasi dalam bentuk apapun. Dalam kurun 3 bulan tersebutlah, mereka ditempa dengan hal baru. Dengan rasa rindu yang saling menyilang. Tentang tokoh Riani yang mencintai salah satu sahabatnya. Tentang Zafran yang merindui adik Arial, sahabatnya sendiri. Tentang Genta yang memilih mengagumi Riani dengan diam. Dan masih banyak lagi lainnya. Sampai pada bagian ini, konsep nasionalisme masih blur.

Ide mengenai nasionalisme disisip penulis dengan cerkas pada bagian saat mereka kembali bertemu. Kelima sahabat ini memutuskan menunaikan rindu dengan mendaki puncak gunung tertinggi di Pulau Jawa, Semeru. Surga dunia yang dititip Tuhan di Nusantara. Alasan yang lebih dari cukup bagi orang-orang (khususnya anak muda) untuk mencintai bangsa ini dan memajukannya dengan tekad yang disimpan di jidat, tak lebih dari 5 cm. Pada bagian ini pula, penulis merubah kisah persahabatan menjadi kisah petualangan yang dibumbui kisah cinta yang manis. Cinta segitiga di antara mereka dikemas dengan tawa bukan tangis. Hal ini yang menjadikan 5 Cm menarik. Hal kecil yang mainstream dibuat berbeda tetapi natural. Hal lain yang mempertegas semangat nasionalisme dalam buku ini adalah petikan-petikan quote yang powerful misalnya:

"Sebuah Negara Tidak Akan Pernah Kekurangan Seorang Pemimpin Apabila Anak Mudanya Sering Berpetualang di Hutan, Gunung & Lautan." (Hendry Dunant)

Pemakaian Bahasa

Jika ditelaah, Donny Dhirgantoro menggunakan bahasa sehari-hari khas anak muda Jakarta. Bahasanya ringan namun tetap sanggup menghantarkan makna yang dalam. Dalam novel ini, penulis juga banyak menyisip kata-kata asing sebab ada banyak kutipan lirik lagu yang dimasukkan. Bagi sebagian orang, hal ini menciderai jiwa nasionalis yang mencoba dibangun novel ini di bagian akhir. Namun, jika kita jernih melihat, nasionalisme tak ada hubungannya dengan selera musik. Secara umum, dari pemilihan bahasa, Donny dengan jelas membidik pembaca muda.

Kelebihan, Kekurangan Dan Pesan Moral

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, novel ini berhasil membuat nasionalisme lebih mudah dicerna, hal ini menjadi keunggulan tersendiri. Hal lainnya adalah adalah kisah percintaan dan persahabatan yang dikemas dengan ringan. Jangan berharap Anda akan menemukan tokoh yang merana sebab orang yang dicintainya, mencintai orang lain. Berbicara soal kekurangan, novel ini memasukkan terlalu banyak lirik lagu untuk menggambarkan beberapa keadaan. Hal ini bisa saja membuat pembaca yang awam musik luar menjadi terusik dan sulit memahami. 


Tuesday 13 September 2016

Tahapan Dalam Proses Pernikahan Yang Syar'i

Tahapan Dalam Proses Pernikahan Yang Syar'i



  • Ta'arruf (perkenalan)


  • Nadhor (melihat kondisi fisik dan non fisik masing2 calon, dimana seorg laki2 diperbolehkan melihat aurat calon istrinya, dgn didampingi oleh mahram terdekat masing2 calon).

Yang jelas semua info yang dibutuhkan dan berkaitan dengan hubungan rumah tangga harus semuanya dibuka apa adanya. Bila dianggap tdk sesuai boleh dibatalkan.
Cuma info masing-masing pihak gak boleh dipublikasikan, baik info fisik maupun catatan penyakitnya.
Kedua kubu boleh mengajukan penolakan, baik laki2 maupun perempuan. Jika kubu wanita gak suka dia bebas untuk menolak, begitu jg sebaliknya.

T: *mau tanya,kl diliat pd thp nadhor itu betul2 soal fisik ya Tadz..bgmn dg sifat(bawel,pendiem,galak dll)/Kecocokan berkomunikasi? Bknkah ini penting juga dlm berumah tangga?

J: Kalo sifat yang kang aviv sebutin itu bisa diungkap saat ta'aruf kang atau saat nadhor pun bisa..Ditanyain ke anggota keluarga yang paling kenal dengan sifatnya si calon istri kang.

  • Tahap selanjutnya : khithbah (lamaran).

Pada tahap ini pihak laki-laki baik secara langsung (ini yang afdlol) atau melalui perwakilan mengajukan lamaran kepada pihak wanita tanpa harus dipertemukan lagi antara kedua calon.
Kagak boleh ada yang namanya tunangan apalagi make tuker cincin. Sebab tunangan bukan berasal dari sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedangkan tukar cincin bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir.
Nah, terhitung sejak tanggal lamaran diterima maka sejak itu selama kedua belah pihak tidak mengajukan pembatalan maka pihak wanita gak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain. Adapun pihak laki-laki masih boleh mengajukan lamaran ke pihak wanita yang lain (jika kuota dia masih ada).
Jadi dalam waktu yang bersamaan laki-laki boleh melakukan ta'aruf, nadhor, dan khithbah pada beberapa wanita.

  • Setelah itu akad nikah, prosesi seperti biasa dengan calon wanita tidak dipajang ke tamu laki-laki yang bukan mahramnya.

Dan yang afdlol yang menjabat tangan calon suami adalah ayah/mahram laki-laki terdekat bagi calon istri.

»Mahar disebutkan disaat akad nikah, kagak mesti seperangkat alat sholat...Mahar termasuk rukun nikah.

T: Yang benar memurahkan mahar atw memudahkan mahar ustadz?

J: Jika memurahkan masuk dalam kategori memudahkan ya dimurahin aja maharnya. Mudah kan gak mesti murah.

Mahar seperangkat alat sholat bukan wajib bukan juga sunnah bahkan mengharuskan keberadaannya bisa menggiring ke bid'ah. Yang jelas syari'at tidak menetapkan sebagai mahar yang kudu ada.

T: Soal nikah di masjid itu ada dalilnya ga ustadz?

J: Gak ada dalil akad nikah kudu di masjid, melazimkannya bisa menggiring ke bid'ah.

T: Sama kriteria wali/saksi pernikahannya jg..

J: Wali harus ortu kandung atau mahram ortu laki-laki yang paling dekat. Saksi kudu orang yang persaksiannya bisa dipertanggung jawabkan.

T: Ustadz, apakah benar seorg ayah (kdg)boleh menikahkan anaknya (pr) tanpa persetujuan dan kehadiran si anak?

J: Kalo anaknya perawan dan orang tua paham betul akan kualitas agamanya dan keamanahan agamanya, maka gak ada masalah insya Allah.
Kalo anaknya janda maka harus minta persetujuannya.
Wallahu a'lam bish showwab.

  • Tahap selanjutnya : walimatul 'ursy (resepsi), boleh dilangsungkan setelah akad nikah. Boleh ditunda.

*selesai, wallahu a'lam bish shawwab*

Kita munculkan pertanyaan soal nikah ya:

T: Ustadz, kl wanitanya blm tau banget pengetahuan agmnya, apa ga boleh nikah sm lk2 yg sdh paham, jd bisa dibimbing?

J: Boleh aja asal laki-lakinya mau dan siap untuk membimbing.

T: 1. Apa boleh akad nikah dengan beberapa wanita dalam 1 waktu?

J: boleh saja seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan beberapa wanita selama kuotanya masih ada *kuota 4 istri-

T: 2. Jika demikian bagaimana pembagian malam pertamanya?

J. wanita yang paling awal diakad adalah yang jatah malam pertamanya paling belakangan. Adapun lama waktunya : jika janda 3 hari 3 malam, jika perawan 7 hari 7 malam.
Contoh : jika si a melakukan 2 akad nikah pada waktu bersamaan, yang pertama dengan janda yang kedua perawan, maka pembagian malam pertamanya : perawan dapat jatah lebih dulu selama 7 hari 7 malam. Si janda dapat jatah 3 hari 3 malam, dihitung dari hari ke 8 dari hari si perawan.
Selanjutnya pembagian malam diatur sesuai dengan kemampuan si pria, boleh sehari semalam per org, per dua hari dst yang jelas jumlah hari dan malam mesti sama.

T: Kl sebelumnya si pria sdh nikah, trs mau pake kuota yg sisa yg diakad bareng, pembagian giliran sm yg pertama bgm ustadz?

J: Yang pertama ditunda hingga pembagian malam pertama yang baru selese.

T: Ustadz, apa boleh kl mengumpulkan istri dlm satu rmh?

J: Kalo rumahnya bertingkat dibolehkan bu. Jika tidak tapi mampu membuat batas rumah hingga terpisah dengan jelas bagian tiap istri maka boleh insya Allah, tp lbh dr sekedar kamar. Kalo betuknya seperti kos2an gak ada masalah bu, yang masing-masing punya pintu.

T: Bgm hukumnya bg org yg tdk menikah, apakah tdk menyelisihi sunnah Rasulullaah?

J: Kalo wanita gak wajib untuk menikah. Ini secara hukum asal, beda dgn laki2 bu.
Karena khithob (yang diajak) bicara dalam hadits soal nikah hanya untuk laki-laki bu. Kemudian para ulama mengkaitkannya dengan adanya hadits yang menerangkan diantara tanda dekatnya kiamat adalah ketika jumlah pria dan wanita menjadi 1:5. Jumlah wanita yang lebih banyak dari para pria akan menimbulkan kesulitan bagi para wanita untuk menikah sebab 5 wanita harus bersaing untuk mendapatkan 1 laki-laki. Itu kl mrk ga mau dimadu.

T: kl pernikahan dgn sepupu itu bgm?

J: Boleh bu gak ada larangan baik sepupuannya dari pihak bapak atau ibu.

T: Trs yg spt Ali رضي اللّه عنه dgn Fatimah رضي اللّه عنها itu kan paman dgn keponakan?

J: Iya bener bu, itu sah-sah aja bu. Kalo mau buat tante dengan ponakan juga bisa.

*Masalah ta'aruf dll udah dijelaskan alhamdulillah.


Saturday 10 September 2016

Jenis-Jenis Nikah (Agama Islam)



Dalam hal nikah, hukum Islam mengenal lima kategori hukum yang lazim dikenal dengan sebutan al-ahkam al-khamsah (hukum yang lima), yakni:

1. Pernikahan wajib (az-zawaj al-wajib)

Yaitu pernikahan yang harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah (berumah tangga) serta memiliki nafsu biologis (nafsu syahwat) dan khawatir dirinya melakukan perbuatan zina manakala tidak melakukan pernikahan. Keharusan menikah ini didasarkan atas alasan bahwa mempertahankan kehormatan diri dari kemungkinan berbuat zina adalah wajib. Dan satu-satunya sarana untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina itu adalah nikah, maka menikah menjadi wajib bagi orang yang seperti ini.

2. Pernikahan yang dianjurkan (az-zawaj al-mustahab)

Yaitu pernikahan yang dianjurkan kepada seseorang yang mampu untuk melakukan pernikahan dan memiliki nafsu biologis tetapi dia merasa mampu untuk menghindarkan dirinya dari kemungkinan melakukan zina. Orang yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi, serta sehat jasmani dalam artian memiliki nafsu syahwat (tidak impoten), maka dia tetap dianjurkan supaya menikah meskipun orang yang bersangkutan merasa mampu untuk memelihara kehormatan dirinya dan kemungkinan melakukan pelanggaran seksual, khususnya zina. Sebab, Islam pada dasarnya tidak menyukai pemeluknya yang membujang semur hidup (tabattul). Sebagaimana hadits Nabi SAW :

عَنْ عَبْدِ الله قَا لَ قَالَ لَنَا رَسُو لُ الله صلى الله عليه وسلم يَا مَعْشَرَ الشَّبَا بِ مَنِ اسْتَطَا عَ مِنْكُمُ الْبَا ءَ ةَ فَلْيَتَزَ وَّ جُ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وّاَحْصَنُ لِلْفَرْ جِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِاالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَا ءٌ (اخرجه مسلم في كتا ب النكا ح

Artinya: Dari Abdillah berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada kami, “hai para pemuda barang siapa diri kalian mampu untuk menikah maka menikahlah, sesungguhnya nikah itu menundukkan pandangan dan menjaga farji (kehormatan). Dan barang siapa tidak mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa itu baginya sebagai penahan. (diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Nikah).[2]

3. Pernikahan yang kurang atau tidak disukai (az-zawaj al-makruh)

Yaitu jenis pernikahan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan biaya hidup meskipun memiliki kemampuan biologis, atau tidak memiliki nafsu biologis meskipun memiliki kemampuan ekonomi, tetapi ketidakmampuan biologis atau ekonomi itu tidak sampai membahayakan salah satu pihak khususnya istri. Jika kondisi seseorang seperti itu tetapi dia tetap melakukan pernikahan, maka pernikahan kurang (tidak disukai) karena pernikahan yang dilakukannya besar kemungkinan menimbulkan hal-hal yang kurang disukai oleh salah satu pihak.

4. Pernikahan yang dibolehkan (az-zawaj al-mubah)

Yaitu pernikahan yang dilakukan tanpa ada factor-faktor yang mendorong (memaksa) atau yang menghalang-halangi. Pernikahan ibahah inilah yang umum terjadi di tengah-tengah masyarakat luas, dan oleh kebanyakan ulama’ dinyatakan sebagai hukum dasar atau hukum asal dari nikah.[3]

Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri. Perkawinan bagi orang tersebut hanya didasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan menjaga kehormatan agamanya dan membina keluarga sejahtera. Hukum mubah ini juga ditujukan bagi orang yang antara pendorong dan pengahambatnya untuk kawin itu sama, sehingga menimbulkan keraguan orang yang akan melakukan kawin, seperti mempunyai keinginan tetapi belum mempunyai kemampuan, mempunyai kemampuan untuk melakukan tetapi belum mempunyai kemauan yang kuat.[4]

5. Pernikahan yang diharamkan ( larangan keras)

Yaitu pernikahan yang dilakukan bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga sehingga apabila melangsungkan pernikahan akan terlantarlah dirinya dan istrinya, maka hukum melakukan pernikahan bagi oran tersebut adalah haram. Keharaman nikah ini karena nikah dijadikan alat untuk mencapai yang haram secara pasti, sesuatu yang menyampaikan kepada yang haram secara pasti, maka ia haram juga. Jika seseorang menikahi wanita pasti akan terjadi penganiayaan dan menyakiti sebab kenakalan laki-laki itu, seperti melarang hak-hak istri, berkelahi dan menahannya untuk disakiti, maka menikah menjadi haram untuknya.[5]

Sesungguhnya keharaman nikah pada kondisi tersebut, karena nikah disyari’atkan dalam Islam untuk mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat. Hikmah kemaslahatan ini tidak tercapai jika nikah dijadikan sarana mencapai bahaya, kerusakan, dan penganiayaan. Disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195 juga telah melarang orang melakukan hal yang akan mendatangkan kerusakan:

195. ...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...,

Selain tersebut di atas, haram pula hukumnya suatu pernikahan apabila seseorang menikah dengan maksud untuk menelantarkan orang lain, masalah wanita yang dinikahi itu tidak diurus hanya agar wanita itu tidak dapat menikah dengan orang lain.[6]

Sedangkan macam-macam nikah yang diharamkan menurut syari’at adalah antara lain sebagai berikut :

a. Nikah Badal (tukar menukar istri)

Yaitu seorang laki-laki mengadakan perjanjian untuk menyarahkan istrinya kepada orang lain dan mengambil istri orang lain itu sebagai istrinya dengan memberi sejumlah uang tambahan.[7]

b. Nikah Mut’ah

Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya meninggal sebelum berakhirnya masa nikah mut’ah itu.

فَأَمَّا أَنْ يَشْتَرِطَ التَّوْقِيتَ فَهَذَا ” نِكَاحُ الْمُتْعَةِ ” الَّذِي اتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ وَغَيْرُهُمْ عَلَى تَحْرِيمِهِ … وَأَمَّا إذَا نَوَى الزَّوْجُ الْأَجَلَ وَلَمْ يُظْهِرْهُ لِلْمَرْأَةِ : فَهَذَا فِيهِ نِزَاعٌ : يُرَخِّصُ فِيهِ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَيَكْرَهُهُ مَالِكٌ وَأَحْمَد وَغَيْرُهُمَا

“Jika nikah tersebut ditetapkan syarat hanya sampai waktu tertentu, maka inilah yang disebut nikah mut’ah. Nikah semacam ini disepakati haramnya oleh empat imam madzhab dan selainnya. … Adapun jika si pria berniat nikah sampai waktu tertentu dan tidak diberitahukan di awal pada si wanita (nikah dengan niatan cerai, pen), status nikah semacam ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memberikan keringanan pada nikah semacam ini. Sedangkan Imam Malik, Imam Ahmad dan selainnya melarang (memakruhkan)-nya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 107-108)

Nikah ini dilarang berdasarkan hadist Nabi:

عن عليّ بن ابي طالب رضي الله عنه انّ رسول الله ص م نهى عن متعة النّساء يوم حيبر

Dari Ali bin Abi Tholib, Ia berkata: sesungguhnya Rasul saw melarang nikah mut’ah dengan perempuan-perempuan pada waktu perang khaibar.

c. Nikah Syighar

Menurut bahasa Assyighor berarti mengangkat. Seolah-olah seorang laki-laki berkata “ janganlah engkau angkat kaki anakku perempuan sebelum aku juga mengangkat kaki anak perempuanmu ‘

Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu”

B. Hikmatun Nikah

Islam menganjurkan nikah sebagaimana tersebut karena ia mempunyai pengaruh yang baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat dan seuruh umat manusia. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Nikah adalah jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks. Dengan nikah badan jadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang halal.

Keadaan yang seperti inilah yang diisyaratkan oleh firman Allah:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Rum : 21)

2. Nikah jalan terbaik bagi kebaikan anak-anak, memperbanyak keturunan, kelestarian hidup serta memelihara nasab dengan baik yang memang sepenuhnya diperhatikan oleh Islam.

3. Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh saling lengkap melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak dan akan tumbuh pula perasaan-perasaan ramah, cinta dan sayang yang merupakan sifat-sifat baik yang menyempurnakan kemanusiaan seseorang.

4. Menyadari tanggung jawab beristri dan menanggung anak-anak akan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang, ia akan cekatan bekerja karena dorongan tanggung jawab dan memikul kewajibannya, sehingga ia akan banyak bekerja dan mencari penghasilan yang dapat memperbesar jumlah kekayaan dan memperbanyak produksi. Juga dapat mendorong mengeksploitasi kekayaan alam yang dikaruniai Allah untuk kepentingan hidup manusia.

5. Pembagian tugas, dimana yang satu mengurusi dan mengatur rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja di luar, sesuai dengan batas-batas tanggung jawab atara suami isteri dalam menanggung tugas-tugasnya.

6. Dengan pernikahan dapat membuahkan diantaranya tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antar keluarga dan mempererat hubungan kemasyarakatan yang memang oleh Islam direstui, ditopang, dan ditunjang. Karena masyarakat yang saling tunjang menunjang lagi saling menyayangi akan merupakan masyarakat yang kuat lagi bahagia

7. Dalam salah satu pernyataan PBB yang disiarkan oleh harian “NATIONAL” terbitan Sabtu 6 Juni 1959 mengatakan: “Bahwa orang yang bersuami istri umurnya lebih panjang daripada orang-orang yang tidak bersuami istri baik karena menjanda, tercerai atau sengaja membujang.[8]

Sedangkan menurut Ali Ahmad Al-Jurjawi diantara hikmah-hikmah dari pernikahan adalah:

1. Dengan pernikahan maka banyaklah keturunan

2. Keadaan hidup manusia tidak akan tenteram kecuali jika keadaan rumah tangganya teratur.

3. Laki-laki dan perempuan adalah dua sekutu yang berfungsi mamakmurkan dunia masing-masing dengan ciri khasnya berbuat dengan berbagai macam pekerjaan.

4. Sesuai dengan tabiatnya, manusia itu cenderung mengasihi orang yang dikasihi. Adanya istri akan bisa menghilangkan kesedihan dan ketakutan. Istri berfungsi sebagai teman dalam suka dan penolong dalam mengatur kehidupan. Seperti dalam firman Allah surat Al-A’raaf ayat 189:

Artinya: Dia menciptakan isterinya, agar Dia merasa senang kepadanya....

5. Manusia diciptakan dengan memiliki rasa ghirah (kecemburuan) untuk menjaga kehormatan dan kemuliaannya. Pernikahan akan menjaga pandangan yang penuh syahwat terhadap apa yang tidak dihalalkan untuknya.

6. Pernikahan akan memelihara keturunan serta menjaganya. Didalamnya terdapat faedah yang banyak, antara lain memelihara hak-hak dalam warisan.

7. Berbuat baik yang banyak lebih baik daripada berbuat baik sedikit. Pernikahan pada umumnya akan menghasilkan keturunan yang banyak.

8. Manusia itu jika telah mati terputuslah seluruh amal perbuatannya yang mendatangkan rahmat dan pahala kepadanya. Namun apabila masih meninggalkan anak dan istri, mereka akan mendo’akannya dengan kebaikan hingga amalnya tidak terputus dan pahalanya pun tidak ditolak.[9]

               
[1] M. Sayyid Ahmad Al-Musayyar, FIQIH CINTA KASIH RAHASIA KEBAHAGIAAN RUMAH TANGGA, (Kairo: Erlangga, 2008), hlm.2
[2] Imam Abi Husain Muslim bin al-Hajj al-Qusyairi an-Naisaburi, Shohih Muslim, (Beirut: Darul Kutub al-Alamiyah, tth), hlm. 593
[3] Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT.RAJAGRAFINDO PERSADA, 2004), hlm. 91-93
[4] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2010) hlm. 21
[5] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat (Khitbah,Nikah, dan Talak),(Jakarta: Amzah, 2009) hlm. 45
[6] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh Jilid II, (Jakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995), hlm. 47
[8]M. Bukhori,Hubungan Seks Menurut Islam, (Jakarta: BUMI AKSARA,1994), hlm. 7-10
[9] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat,..., hlm. 65-68

Friday 9 September 2016

Review Anime Boku Dake ga Inai Machi

Boku Dake ga Inai Machi



Type: TV
Episodes: 12
Status: Finished Airing
Aired: Jan 8, 2016 to Mar 25, 2016
Premiered: Winter 2016
Broadcast: Fridays at 00:55 (JST)
Producers: Aniplex, Dentsu,Kadokawa Shoten, Fuji TV, DAX Production, Kyoraku Industrial Holdings, Kansai Telecasting Corporation
Licensors: Aniplex of America
Studios: A-1 Pictures
Source: Manga
Genres: Mystery, Psychological,Seinen, Supernatural
Duration: 23 min. per ep.
Rating: R - 17+ (violence & profanity)

Opening Theme
"Re:Re:" by Asian Kung-Fu Generation
Ending Theme
#1: "Re:Re:" by Asian Kung-Fu Generation (ep 1)
#2: "Sore wa Chiisana Hikari no Youna (それは小さな光のような)" by Sayuri



Sinopsis:
Cerita ini mengikuti Satoru Fujinuma, seorang pemuda yang memiliki kemampuan untuk mengirim dirinya kembali ke waktu sebelum kejadian berbahaya terjadi sehingga memungkinkan dirinya untuk melakukan pencegahan. Saat ibunya dibunuh, kemampuan Satoru mengirim dirinya ke 18 tahun lalu, saat dia masih di sekolah dasar, memberinya kesempatan untuk mencegah penculikan berantai yang merenggut nyawa ketiga teman sekelasnya.

Review:
Kisah kepahlawanan seorang lelaki (29) bernama satoru, pria yang mempunyai kekuatan khusus. Kekuatan yang bisa melihat masa depan melihat sebuah kejadian buruk yang akan terjadi. Kisah tentang seorang yang kesepian, tanpa sahabat ataupun orang yang disayang berada disampingnya. Stelah sebuah kejadian dia diberi kesempatan lagi untuk menjalani 2nd lifenya, namun semuanya tergantung pada dirinya jika kehidupannya tak terulang seperti sebelumnya, dengan misi-misi yang diharus diselesaikannya untuk mencapai kehidupan yang dia inginkan, satoru harus melakukannya tanpa menggagalkan satu pun misinya. Dari sinilah cerita untuk memperbaiki kehidupannya dimulai. Setelah manganya ditolak oleh publhiser dia tertimpa bencana saat melakukan kerja part timenya. demi mencegah bencana dia mengorbankan dirinya hingga masuk ke Rumah Sakit, setelah pulih dia dirawatnya ibunya yang memiliki kekuatan esper (bisa menebak apa yang dipikirkan orang itulah yang dipikirkan satoru), setelah bertahun hidup berpisah dari ibunya untuk hidup mandiri, tak menyangka kembali ibunya membuat dia terharu, namun moment2 mengharukan tersebut tak bertahan lama karena ibunya dibunuh seseorang karena kejadian yang seharusnya tak dia lihat setelah itu syok besar melandanya dengan kekuatannya yang dia punya tanpa sadar dia kembali ke masalalu kemasa dia masih menggendong ransel kotaknya kembali kemasa kecil yang tak pernah dia nikmati, momen-momen yang seharusnya menjadi kenangannya saat dewasa nanti terlewat begitu saja. Seperti diberi 2nd life dia ingin menjalani kehidupannya dengan semaksimal mungkin, kehidupan yang tak ada kata penyesalan didalamnya Dengan tekadnya dia melakukan apa saja yang dulu tidak pernah dia lakukan dan mengatakan apa yang dia inginkan, walaupun itu memalukan baginya. Seperti saat dia memuji masakan ibunya yg dulu bahkan masakan ibunya tak dianggapnya spesial Seperti pembatasnya telah dilepas dia menjadi sosok yang terbuka, saat dia merasa ingin berteriak, ingin marah, ingin menangis, merasa malu, dan ingin tertawa, dia langsung menunjukkannya apa yang dia rasa pada saat itu juga. untuk menjalani hidup semaksimal mungkin tanpa penyesalan dia mulai menunjukkan tekadnya, untuk mencegah kejadian yang lalu tak berulang kembali, untuk mencegah orang yang disayanginya menghilang satu-persatu darinya dia mulai mendekati gadis manis yang penyendiri hinazuki kayo, gadis yang dulu tak sempat diselamatkannya. terus bersamanya dan terus mencoba mencegah gadis itu agar tak sendirian Namun semua itu sia-sia, semua usahanya gagal saat mengtahui gadis tersebut menghilang. karena kegagalannya itu satoru dikirim kembali kemasa depan, masa depan dimana dia adalah tersangka pembunuhan ibunya, kembali kemasa depan saat dia menjadi pelarian, penipuan dan pengkhianatan tak lepas dari masa pelariannya tersebut, tapi untungnya dia meempunyai rekan kerja wanita yang manis dan periang, dan seorang wartawan jujur yang percaya padanya dan membantu pelariannya namun itu pun tidak cukup untuk melepasnya menjadi tersangka dalam titik puncak pelariannya yang tiada akhir dia tertangkap polisi, pada saat itu dia berteriak, entah berteriak pada siapa, mungkin ke game master klw dalam game. berteriak kalu dia bisa diberi kesempatan lagi untuk mengubah masa lalunya. Seperti meloading data save di sebuah memori game, dia kembali ke masalalu. berbeda dari sebelumnya sepertinya savegame yang dia simpan tidak error. savegame yang mulai dari titik terdekat dari usahanya untuk menyelamatkan orang yang dia sayangi dari titik itu, dia tak perlu mengulang terlalu jauh, dengan memanfaatkan kesalahan yang pernah dia buat, dia menysun rencana kembali, kali ini bukan hanya untuk menyelamtkan dari pembunuhannya saja namun menyelamtak sanng gadis dari penyebab kematiannya pula. untuk menghentikan penyebabnya, satoru bertindak seperti ksatria yang menyelamatkan princessnya, dengan mengamankan sang princess dari ibunya. kali ini bukan ibu tiri jahat tapi ibu kandung sang princessc sendiri Demi mengungkap kejahatan sang ibu kandung satoru melakukan segala trik yang bisa dia lakukannya sendiri, layaknya pahlawan melakukan segalanya sendiri, Dengan mengungkap kejahtan ibu kandung sang princess berarti dia telah menyelamatkan sang princess dari pembunuhan, dan juga menyelamatkan rekan ksatrianya yuki-san yang senang menolong para princess yang kesepian. Dengan terungkapnya kejahatan ibu sang princess (kayo) menjalani kehidupan yang baru dimana dia bisa bahagia. Bisa bahagia tak menjalani hidup seperti karangannya yang berjudul dikota yang tidak ada diriku. Terselamatkannya princess kayo bukan akhir usaha kepahlawanannya, dia masih berjuang untuk menyelamatkan target-target sang reaper yang masih belum Berakhir. Seperti usaha sebelumnya dia menyadari selama target tidak sendiri lagi. Target tidak bakal menjadi incaran sang reaper, tapi malangnya sang reaper lebih pintar dari dugaannya dengan memanfaatkan teman dekat satoru sang reaper memberi info target yang dia incar. Namun ternyata itu adalah jebakan untuk menjebak sang ke satria (satoru) masuk kedalam perangkapnya. Nyawanya pun hampir tak terselamtkan, namun takdir berkata lain, setelah tidur panjangnya selama lima belas tahun, wajah ibunya yang dia lihat pertama kalinya, adalah ibunya yang berlinang air mata kebahagiaan diwajahnya, dengan keteguhan sang ibu yang menjaganya selama 15 tahun, menjaga tubuhnya dan menjaga wajahnya tanpa mengeluh berapa lama dia harus melakukan itu, dengan harapan anaknya akan terbangun lagi. Dengan kehilangan ingatannya sesaat bukan berarti sang ksatria tak ada lagi didalam tubuhnya, sang kesatria hanyalah tidur menunggu panggilan dari rekannya. Walaupun terbangunnya ksatria bukan karena pangilan rekannya, melainkan dari sang princess (kayo) yang telah tertawa bahagia didepannya dengan anggota keluarga yang ada digendongannya. Setelah ingatannya kembali, dengan bantuan para rekannya dia pun berhasil menangkap sang reaper yang telah diketahui identitasnya oleh satoru, dengan pandainya dia pun melawan tipuan sang reaper dengan tipuan yang telah dibuatnya. Setelah penangkapan sang reaper, satoru kembali berkumpul bersama rekannya dipesta perayaan menyambut kembali dirinya, tertawa bahagia dengan mereka., Tak ada lagi penyesalan tersisa, dia sudah memiliki segalanya kembali, memiliki sahabat yang dulu dia inginkan dan keluarga yang selalu bersamanya. Sahabatnya pun telah bertumbuh dewasa dan memiliki kehidupannya sendiri dan waktu untuk berkumpul bakalan berkurang dan sang princess yang dulu dia selamatkan telah menemukan pangerannya dan membangun keluarga kecil bahagia seperti yang dia inginkan. Sang ksatria (satoru) tak berhenti berharap suatu saat ada seorang princess yang ada hanya untuknya, ada untuk mengisi kesepian saat dia tak bersama temannya. Akan datang dengan senyuman terindah hanya untuknya. “aku telah kehilangan hidupku dari umur 11-25, tapi waktu yang hilang itulah harta karunku. Di kota tanpa diriku, teman-temanku menghabiskan waktu-waktu berharga mereka sebagai ganti diriku. Kota tanpa diriku. Saat tanpa diriku. Itu semualah harta karunku” by.satoru